Alhamdulillah
Metode yang sesuai dengan agama untuk menetapkan
memasuki awal bulan adalah dengan cara saling melihat bulan sabit. Dan
selayaknya orang-orang yang melihat itu bagus dari sisi agamanya dan kuat
penglihatannya. Kalau ada yang melihat maka harus mengamalkan berdasarkan
penglihatan ini. Wajib berpuasa kalau itu permulaan bulan Ramadhan dan harus
berbuka kalau itu permulaan Iedul Fitri. Dan tidak boleh hanya mengandalkan
perhitungan ilmu falak semata tanpa mempertimbangkan rukyah. Kalau sekiranya
rukyah ( penglihatan bulan ) dengan teleskop falak, maka penglihatannya bisa
diakui karena keumuman hadits Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam (( Kalau
kamu semua melihat (bulan sabit) maka berpuasalah. Dan kalau sekiranya kamu
semua melihat (bulan sabit) maka berbukalah )). Sementara kalau Cuma sekedar
mengandalkan perhitungan ( hisab ) semata, maka hal itu tidak boleh dan
tidak bisa dijadikan sandaran.
Sementara kalau menggunakan alat darbil
(teleskop) yaitu alat teropong yang bisa mendekatkan penglihatan ke arah
bulan sabit, maka tidak apa-apa, akan tetapi bukan merupakan suatu
kewajiban. Karena dalam sunnah sendiri yang dijadikan
patokan itu penglihatan biasa tanpa menggunakan alat lain. Akan tetapi kalau
ada orang yang dipercaya menggunakan alat dan melihat bulan sabit, maka
harus diamalkan berdasarkan penglihatan ini. Dahulu orang-orang juga
mengunakannya dengan cara menaiki menara-menara waktu malam tiga puluh sya’ban
dan malam tiga puluh Ramadhan, mereka semua sama-sama melihat dengan memakai
cara seperti ini.
Singkat kata, kalau memang benar ada yang
melihat dengan cara apapun, maka harus diamalkan sesuai dengan
penglihatannya. Dan keumuman sabda Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam
“Kalau kamu semua melihat (bulan sabit) maka berpuasalah. Dan kalau
sekiranya kamu semua melihat (bulan sabit) maka berbukalah
(untuk berhari raya) “. Fadhilatus Syekh Muhammad bin Utsaimin
rahimahullah
Fatwa Ulama’ Al-Baladil Haram hal : 192 , 193.
Kami juga telah menukil fatwa Al-Lajnah
Ad-Daimah Lil bukhuts Al-Ilmiyah dalam menjawab pertanyaan semacam ini no :
1245, diantara isinya :
“Diperbolehkan menggunakan alat teropong untuk
melihat bulan sabit, dan tidak boleh hanya bersandar dengan ilmu falak dalam
menentukan awal Ramadhan atau berbuka “. Selesai
( Lihat Fatawa Al-lajnahAd-Daimah,
9/99 ). Dari sini kita mengetahui tuduhan orang yang mengatakan bahwa
ulama’ kita mengharamkan menggunakan peralatan modern adalah tuduhan bohong
dan mengada-ada.
Kami memohon kepada Allah mudah-mudahan
diberikan taufiq untuk mengetahui kebenaran dan dapat mengikutinya. Dan
diberi taufiq mengetahui kebatilan dan dapat menjauhinya. Dan jangan sampai
terjadi kesamaran yang menjadikan kita tersesat. Dan menjadikan kita sebagai
pemimpin orang-orang yang bertaqwa
Wallalu’alam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar